setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah memutasikan Kompol D terkait dengan kasus pelanggaran kode etik profesi Polri.

"Mutasi ini juga merupakan bagian daripada punishment dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karier masing-masing personel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu.

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 yang diterima pada Senin (31/1).

Menurut surat telegram tersebut terdapat 180 polisi yang dimutasi salah satunya Kompol D.

Kompol D dimutasi dari jabatan sebelumnya Kepala unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Polda Metro Jaya.

Trunoyudo juga menambahkan pemeriksaan terhadap Kompol D masih berlangsung dan menegaskan setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi.

"Program Bapak Kapolda (Irjen Pol Fadil Imran) jelas, komitmennya bagaimana membangun suatu pembinaan karier, ada reward, pasti ada punishment," ujarnya.

Sebelumnya Kompol D telah diperiksa karena melanggar kode etik profesional Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kompol D disebut memiliki hubungan dengan wanita berinisial N dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni pada Jumat (20/1) di Cianjur, Jawa Barat.
Baca juga: Polda Jabar tak kaitkan skandal Kompol D di kasus kecelakaan Cianjur
Baca juga: Polda Metro Jaya lakukan penahanan terhadap Kompol D
Baca juga: Polda Metro bentuk tim pencari fakta kasus kecelakaan mahasiswa UI

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023